WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di sejumlah lokasi di sekitar Stasiun Tanah Abang.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Reynold E.P Hutagalung di Jakarta, Minggu (15/3/2026) melansir Antara.
Baca Juga:
Pengedar Obat Keras Ilegal di Jagakarsa Dapat Untung Hingga Rp200 ribu
Dia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan tindaklanjuti untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat
Reynold mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 dan Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu (14/3) malam setelah enerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di wilayah tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
Baca Juga:
BPOM Temukan Kopi Ilegal Mengandung Obat Keras Berbahaya
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, penangkapan dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Jakarta Pusat. Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23).
Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda, yakni di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran.
"Kemudian di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," katanya.