WahanaNews.co, Gorontalo – DA anggota Polri berpangkat Briptu di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo kini harus ditahan Propam. Pasalnya, itu telah melakukan penganiayaan dengan menggigit telinga wanita berinisial IE (36) hingga nyaris putus.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro mengatakan, bahwa penganiayaan yang dilakukan Briptu DA ditenggarai karena cemburu teman wanitanya itu dekat dengan pria lain.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Iya benar, penganiayaan dilakukan karena adanya kecemburuan," ujar Kombes Desmont kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) melansir VIVA.
Desmont menjelaskan bahwa penganiayaan itu bermula saat pelaku Briptu DA mengambil handphone korban. Kemudian, pelaku Briptu DA mencoba membuka handphone korban dan tidak bisa terbuka karena terkunci dengan pola yang sudah diganti.
Dari situ, pelaku Briptu DA emosi karena mengira korban sudah punya kekasih. Sehingga, Briptu DA pun lantas langsung menganiaya korban dengan mengigit telinganya hingga nyaris putus.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
"Awalnya karena yang bersangkutan mau mengecek handphone korban. Tapi handphone itu terkunci jadi dia (Briptu DA) emosi. Disitu korban pun dianiaya dengan digigit telinganya," katanya.
Desmont pun menegaskan bahwa Briptu DA dan korban tidak ada ikatan hubungan spesial ataupun pacaran. Mereka hanya sebatas teman dekat.
"Bukan pacaran. Tidak ada status spesial antara yang bersangkutan dengan korban. Mereka hanya sebatas teman dekat," katanya.
Atas perbuatan itu, kata Desmont, kini Briptu DA telah ditahan dan diperiksa Propam Polda Gorontalo. Briptu DA masih menjalani pemeriksaan.
"Sudah ditangani Propam dan sudah dilakukan pemeriksaan Propam Polda Gorontalo. Masih proses pemeriksaan Propam Polda. Hasilnya nanti kita sampaikan," terangnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]