WahanaNews.co | Oknum anggota polisi berinisial
Bripda PM ditangkap warga setelah tepergok mencuri cincin di sebuah toko emas
di Pasar Tabanan, Bali.
Peristiwa
tersebut terjadi pada Minggu (7/3/2021), sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca Juga:
Polisi Pergoki Lagi Berduaan, Katanya Sudah Nikah Tapi Lupa Tanggal Nikah dan Nama Mertua
Kasat
Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, mengatakan, modus yang dilakukan
pelaku saat itu berpura-pura membeli cincin emas.
Saat
karyawan meletakan cincin tersebut di atas etalase, pelaku mengambilnya dan
langsung kabur.
Tigas
cincin emas yang digondol pelaku diketahui memiliki berat dua gram.
Baca Juga:
Aksi Maling di Palmerah Kepergok Warga, Maling Motor Umbar Tembakan
Karyawan
toko yang mengetahui aksi pelaku sontak berteriak maling dan memicu perhatian
warga sekitar.
Pelaku
yang hendak kabur tersebut akhirnya berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke
kantor polisi.
Namun,
saat hendak dilakukan pemeriksaan itu, pelaku justru kabur.
Hingga
akhirnya sejumlah personel dikerahkan dan berhasil mengamankan pelaku di
wilayah Buleleng, Bali.
Dari
hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan itu, pelaku mengakui perbuatannya.
Alasan
pelaku melakukan tindakan kriminal itu karena sedang terlilit utang.
"Iya,
benar sudah kita tangkap tadi malam di Buleleng, Bali. Dia anggota masih dua
tahun dinas di Sabhara Polres Tabanan," katanya.
"Masih
kita dalami dia pinjam uang buat apa," tambahnya.
Atas
perbuatan yang dilakukan itu, oknum polisi tersebut telah ditetapkan tersangka
dan dijerat Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang
pencurian.
Adapun
ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
Rp 250.000. [dhn]