WahanaNews.co, Jakarta - Olah tempat kejadian perkara (TKP) di kontrakan kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi sudah dilakukan Polisi. Lokasi itu merupakan lokasi wanita 'open BO' berinisial R (34) dibunuh.
Dalam olah TKP, polisi menemukan tisu magic, lakban, hingga minyak lintah Papua.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Targetkan Rp150 Triliun untuk Jakarta dengan Wisata Kelas Dunia di Kepulauan Seribu
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Satu buah softlens, tiga helai tali sepatu, satu buah SIM-card, satu buah plastik tisu magic. Satu bungkus rokok, satu batang puntung rokok, dua botol lintah Papua, satu buah kunci pembuka SIM-card, satu buah lakban warna putih bening," kata dia, Rabu (24/4/2024) melansir VIVA.
Sebelumnya, polisi menetapkan pria berinisial NYP (28) yang membunuh wanita 'open BO' berinisial R (35) sebagai tersangka. Insiden itu terjadi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Baca Juga:
Wakil Bupati Kepulauan Seribu Dorong ASN Sukseskan Program ZIS Baznas Bazis
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (22/4/2024).
Mayat perempuan inisial R ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, membuat heboh.
Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi wajah yang hancur. Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Jarot Sungkowo mengatakan korban ditemukan oleh warga yang tengah melakukan kegiatan snorkeling pada Sabtu, (13/4/2024).