WahanaNews.co | Seorang anggota polisi berinisial Briptu ER menembak Ferdinandus Lango Bili (27), yang merupakan warga sipil di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Usai peristiwa tersebut, Polres Sumba Barat langsung meminta maaf kepada pihak keluarga korban.
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
Saat dikonfirmasi, Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma menuturkan, anggota Polres Sumba Barat telah mendatangi langsung rumah keluarga korban.
"Polres Sumba Barat sedang menangani dan sudah mendatangi keluarga korban, serta sudah meminta maaf dan turut berdukacita," kata Johni, Minggu (8/1/2023).
Johni pun menjamin polisi akan memproses hukum Briptu ER secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
Ia mengatakan Briptu ER telah ditahan di tempat khusus dan dalam proses pemeriksaan Propam Polres Sumba Barat.
"Briptu ER sudah ditempatkan di tempat khusus dan diperiksa seksi Propam Polres Sumba Barat," ujarnya.
Johni pun menyampaikan permohonan maaf dan turut berduka cita atas peristiwa tersebut.
Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Savio Yempormase menyatakan telah berkoordinasi dengan Propam Polres Sumba Barat untuk segera menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Ferdinandus warga kelurahan Wolabaku, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat meregang nyawa akibat tertembus peluru di bagian perut dari senjata Briptu ER.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi Sabtu (7/1) dini hari di rumah seorang warga bernama Januar Maulogo Ratu yang tengah merayakan ulang tahun.
Diduga karena mabuk miras, Ferdinandus kemudian mengacungkan pisau ke Briptu ER sambil menantang Briptu ER untuk menembaknya.
Karena diancam, Briptu ER kemudian mencabut senjata jenis HS dari pinggangnya dan mengarahkan senjatanya ke korban dengan maksud menggertak Ferdinandus. [sdy]