WahanaNews.co | Vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) dijatuhkan Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara selama tiga tahun enam bulan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
AG divonis tiga tahun enam bulan lantaran telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuhnya.
AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Melansi dari VIVA, di lokasi terdakwa anak AG telah tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.
Dalam pantauan, AG turun dari mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan mengenakan hoodie berkelir putih.
Anak AG pun masih tampak tertutup rapat dan tak mau menjawab seluruh pertanyaan awak media.
Terdakwa AG pun tiba di PN Jakarta Selatan dengan di kawal petugas kepolisian dan juga petugas dari Kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan, Pacar Mario Dandy, AG (15) dipastikan akan hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora hari ini.
"Jadi kemarin kan ada statement dari penasihat hukum terdakwa tidak akan dihadirkan, tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dari teman-teman Kejaksaan, terdakwa AG akan dihadirkan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin 10 April 2023.
Kemudian, Djuyamto pun mengimbau kepada sejumlah awak media yang melakukan peliputan sidang vonis hari ini.
Ia meminta untuk tidak mengambil foto atau video saat sidang berlangsung. Sebab hal itu sudah diatur dalam aturan peradilan anak.
"Tidak boleh melakukan peliputan gambar, gambar itu tentu baik foto maupun video," ujar dia.
"Dasarnya Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU Sistem Peradilan Anak. Karena terdakwa hadir di sana kan nanti silakan dibaca Pasal 19 ya, di sana kan tidak boleh identitas itu diekspos," imbuhnya.
AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.
Syarief pun menjelaskan bahwa masa pidana 4 tahun di LPKA untuk anak AG itu dilakukan karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief. [tum/alp]