WAHANANEWS.CO, Makassar - Sebuah momen penuh empati terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Yaitu ketika seorang hakim membantu seorang anak terdakwa menebus ijazah SMP-nya agar dapat kembali melanjutkan pendidikan.
Persidangan perkara anak ini berlangsung di Ruang Ramah Anak PN Makassar dan dipimpin oleh hakim Johnicol Richard Frans Sine pada Senin (27/10/2025) lalu.
Baca Juga:
Seorang Anak di Nias Divonis 6 Tahun Penjara gegara Ikut Membunuh
Dalam perkara tersebut, anak didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 tentang senjata tajam, setelah ditemukan membawa busur oleh aparat Kepolisian Makassar. Namun, dari hasil persidangan terungkap bahwa anak tersebut membawa busur bukan karena niat jahat, melainkan akibat kondisi sosial dan ekonomi yang sulit.
“Anak mengaku tidak bersekolah lagi karena tidak memiliki uang untuk menebus ijazah SMP-nya. Mendengar hal itu, saya merasa tersentuh dan tergerak untuk membantu,” ujar hakim Johnicol Richard Frans Sine di hadapan orang tua anak, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum dari Posbakum, serta Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Johnicol menjelaskan bahwa keputusan membantu anak tersebut didasarkan pada empat pendekatan hukum, yakni Restorative Justice, Dignified Justice, Welfare Approach, dan Sociological Jurisprudence.
Baca Juga:
Terbukti Kelabui Pajak Rp32 Miliar, Direktur PT SDE Dipenjara 3 Tahun Plus Denda
Menurutnya, pendekatan Restorative Justice berfokus pada pemulihan, bukan penghukuman.
“Hukum mengutamakan solusi terbaik bagi anak agar ia tetap dapat bersekolah dan memiliki masa depan yang baik. Hakim memulihkan kondisi sosial anak dengan membantu menyelesaikan hambatan ekonominya.,” ungkap Hakim Johnicol, melansir Dandapala.
Ia juga menambahkan bahwa prinsip Dignified Justice atau keadilan bermartabat menjadi pedoman penting.