WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen, pengemudi mobil BMW yang menabrak hingga tewas seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (6/11/2025), Majelis Hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih didampingi Suryodiyono, dan Siwi Rumbar Wigati, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Hakim: Christiano Masih Muda, Korban Sudah Memaafkan
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Peristiwa nahas itu bermula ketika terdakwa mengemudikan mobil BMW dari arah selatan menuju utara tepatnya di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Yogyakarta. Dengan kecepatan sekitar 70 kilometer per jam, Ia bermaksud mendahului sepeda motor yang dikendarai Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
Namun, pada saat bersamaan, korban hendak melakukan putar balik. Karena jarak yang terlalu dekat, benturan keras tidak dapat dihindarkan. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami cidera kepala berat, hingga menyebabkan meninggal dunia.
Baca Juga:
Sakit Hati Berujung Gorok Leher Korban Hingga Tewas di Acara Yasinan, Pelaku Divonis 19 Tahun Bui
Dalam persidangan, Penuntut Umum menghadirkan 9 saksi dan 3 ahli, sementara Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan 4 saksi dan 4 ahli. Melalui pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan kecepatan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa lebih dari batas maksimal yang ditentukan.
“Bahwa pada saat Terdakwa mengendarai mobil Kecepatan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa lebih dari 60 km/jam sementara di jalan palagan yang dilalui oleh Terdakwa adalah jalan provinsi yang batas kecepatan melewati jalan provinsi adalah maksimal 40 km/jam dan dijalan tersebut terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan adalah maksimal 40 km/jam,” ucap Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Selain itu Majelis Hakim mempertimbangkan pula Visum Et Repertum RS Bhayangkara tertanggal 26 Mei 2025 atas nama Argo Ericko Achfandi.