WAHANANEWS.CO, Pasuruan - Seorang pengedar sabu bernama Lapi (50), warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, melakukan aksi penyamaran unik saat hendak ditangkap polisi.
Demi menghindari kejaran petugas, Lapi mengenakan daster dan kerudung milik istrinya, lalu bersembunyi di persawahan belakang rumahnya.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Asahan Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu
Peristiwa ini terjadi ketika anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan melakukan penggerebekan di rumah tersangka pada Sabtu (8/3/2025).
Polisi awalnya kesulitan menemukan Lapi karena ia sempat menghilang di antara tanaman padi dengan tampilan menyerupai seorang ibu-ibu.
Namun, penyamaran tersebut akhirnya terbongkar, dan petugas berhasil menangkapnya.
Baca Juga:
Pemakai dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Pinangsori Tapteng
"Anggota sempat terkecoh karena tersangka benar-benar terlihat seperti emak-emak, pakai daster dan kerudung. Tapi setelah diamati lebih dekat, gerak-geriknya mencurigakan dan akhirnya bisa diamankan," ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Sabtu (15/3/2025).
Menurut Agus, Lapi dikenal cukup licin dalam menghindari kejaran polisi. Ia telah lama menjadi target operasi dan berkali-kali berhasil menghilang sebelum bisa diamankan.
"Selama ini dia selalu punya cara untuk kabur, tapi kali ini apes. Walaupun sudah pakai daster, tetap saja anggota kami berhasil mengenalinya," tambahnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sembilan paket sabu siap edar dengan total berat 5,25 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa bundel plastik klip, sekop takaran sabu, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Pihak kepolisian menduga bahwa Lapi merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih besar di wilayah Pasuruan.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap pemasok utama serta kemungkinan adanya kaki tangan yang bekerja sama dengannya.
Akibat perbuatannya, Lapi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman minimal 7 tahun penjara, bahkan bisa lebih tergantung dari hasil penyelidikan lebih lanjut.
Meski aksinya sempat menggelitik karena memilih menyamar dengan daster, kasus ini tetap menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di daerah tersebut masih menjadi masalah serius yang perlu terus diberantas oleh pihak berwenang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]