WahanaNews.co, Makassar – Diduga telah melakukan pelecehan tahanan wanita, oknum anggota Polda Sulawesi Selatan berinisial SNJ, kini jadi tersangka.
Polisi berpangkat Briptu itu, resmi ditetapkan tersangka setelah terbukti memaksa tahanan perempuan di Polda Sulsel untuk melakukan oral seks.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Briptu SNJ sudah dilakukan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel sejak 28 Desember 2023.
"Iya, (Briptu SNJ) sudah tersangka," kata Kombes Jamaluddin kepada VIVA, dilansir Selasa (9/1/2024)
Jamaluddin menjelaskan, bahwa Briptu SNJ sebelumnya telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel pada Selasa (5/12/2023) dan dijatuhi sanksi demosi 7 tahun.
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
Kemudian, penetapan tersangka terkait kasus dugaan tak senonoh itu, dilakukan berdasar dari hasil proses hukum pidana umum.
"Awalnya sudah diputuskan sanksi demosi. Kemudian jadi tersangka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa seorang tahanan perempuan mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Sulsel.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelecehan terhadap tahanan wanita inisial FM terjadi pada akhir Juli 2023.
Kala itu, Briptu SNJ melancarkan aksi cabulnya dalam pengaruh minuman keras (miras) lalu masuk ke sel tahanan perempuan, atau tempat korban ditahan.
Saat masuk ke sel FM, Briptu S ikut berbaring tepat di belakang FM yang saat itu sedang tertidur, lalu memeluk FM dari belakang sambil memegang bagian sensitifnya.
Tidak hanya itu, Briptu SNJ juga mengajak korban ke toilet tahanan, diduga untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak.
Tak sampai disitu, pelaku (Briptu SNJ) kembali membisikkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban. Lalu kemudian pelaku buka celananya dan memaksa korban untuk melakukan oral seks.
[Redaktur: Alpredo Gultom]