WahanaNews.co
| Polres Bekasi
Kota menetapkan pemuda berinisial AT (21) sebagai tersangka kasus dugaan
pemerkosaan terhadap korban PU (15).
Tersangka
AT merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, yang saat ini keberadaanya
menghilang dan masuk dalam pencarian petugas kepolisian.
Baca Juga:
Polisi Sebut Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan Cabul di Tangerang Tak Idap Gangguan Jiwa
"AT kami tetapkan
tersangka sejak 6 Mei 2021, hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang
dilakukan oleh penyidik," kata Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius
Supryadi, Rabu (19/5/2021).
Menurut
dia, pelaku saat ini masih diburu oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Diberitakan sebelumnya,
anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi dilaporkan ke pihak kepolisian
dikarenakan dugaan tindakan asusila terhadap wanita yakni PU (15).
Baca Juga:
Diduga Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Polisi
Pria dengan
inisial AT (21) dilaporkan oleh LF, orang tua korban, dengan Nomor
LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Selain
diduga melakukan tindak asusila, AT diduga menjual korban kepada lelaki hidung
belang. Dia menjajakan korbannya secara online.
Dalam perkara
ini, AT telah dua kali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik. Namun, dia
mangkir dari panggilan tersebut. Bahkan, kasus asusila ini menjadi viral dan
menjadi perhatian publik.