WAHANANEWS.CO, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani mengatakan dua orang yang ditangkap berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, dan HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu.
Baca Juga:
Pertamina Sumbagsel Dukung Polda Bengkulu Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bumi Rafflesia
"Dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar," kata Rudi, Senin (26/5) mengutip CNN Indonesia.
Rudi mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan AM saat mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang.
"Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM," ujarnya.
Baca Juga:
PT Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Jual BBM Non Subsidi di Sulawesi
Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak ke lokasi asal BBM tersebut dan menangkap HSG.
Di rumah HSG, ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar, yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.
"Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM. Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil," ujarnya.