"Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.000.000. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Sementara itu, Kanit Unit IV Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Agung Pujianto, mengatakan bahwa pelaku HN mengakui perbuatannya untuk memiliki tas korban sejak awal.
Baca Juga:
Polsek Kelapa Gading Tangkap Tiga Penagih Utang yang Larikan Motor Warga
"Pengakuan pelaku, tas tersebut rencananya akan dijual, sementara ponsel korban ingin digunakan sendiri," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.