WahanaNews.co | Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan tiga tersangka pembunuh berantai serial killer Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin, ternyata sudah dibawa ke meja hijau.
Menurut dia, para terdakwa sudah menjalani sidang tahap pembuktian. "Sekarang sudah sidang kedua," kata dia kepada wartawan, Selasa (18/7/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan, pelimpahan tahap kedua Wowon cs dilakukan pada tanggal 16 Mei 2023 lalu.
Adapun Wowon cs disidang di Pengadilan Negeri Bekasi. Sidang dakwaan digelar pada 4 Juli 2023. Wowon cs didakwa pembunuhan berencana. "Pelimpahan tahap dua, 16 Mei," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pembunuhan berantai alias serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Wowon cs secara pemberkasan penyidik ini sudah terlengkapi, kemudian sudah tahap 1," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).
Seperti diketahui, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan berantai alias serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dullah (60) dan M Dede Solehudin alias Dede (34).
Total, ada sembilan orang yang tewas di tangan Wowon cs yang terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).
Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah. Adapun aksi pembunuhan berantai ini dilakukan Wowon cs di dua lokasi, yakni di Bekasi dan Cianjur.
Sebanyak empat dari sembilan korban yang dibunuh, dikubur di rumah Wowon dan Solihin yang terletak di Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat. Korban dibunuh karena motif menguasai harta hingga takut perbuatan para tersangka ketahuan. Dalam kasus ini, Wowon cs dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
[Redaktur: Alpredo]