WahanaNews.co | Pria yang menghabisi nyawa istrinya sendiri Cecep Dadan alias Dewa (37) ternyata dikabarkan sudah menikah sebanyak tujuh kali.
Nani Sudiani (39) yang dibunuh olehnya dengan sadis merupakan istri keenam dan istri sah keduanya. Aksi keji itu dilakukan Cecep di rumahnya di Kampung Bongkok, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Ditawarkan di Facebook
Aksi keji tersangka dilatarbelakangi dari pengakuan sang istri lantaran telah pergi bersama dengan lelaki lain. Dari situlah Cecep terbakar cemburu sampai kemudian tega memukuli istrinya secara membabi buta.
Tak kalah mencengangkan, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bangunan itu ternyata sudah menikah tujuh kali. Dua pernikahannya secara resmi sementara lima pernikahannya yang lain secara siri.
"Sudah tujuh kali nikah. Yang resmi hanya dua, yang pertama sama yang meninggal. Dia istri ke enam tapi kedua yang sah. Sisanya istri siri," ujar Cecep kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga:
Tidak Ditahan Polisi, 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Berkeliaran, Kok Bisa?
Dari tujuh kali pernikahannya Cecep dikaruniai empat orang anak. Namun pernikahannya tak semuanya bertahan. Ia hanya terikat pernikahan dengan korban dan seorang istri siri yang ke tujuh atau yang terakhir.
Penyiksaan yang dilakukan Cecep pada korban Nani ternyata turut disaksikan juga oleh istri sirinya yang seminggu sebelumnya baru datang dari Majalengka.
"Iya ada, tapi engga ikut (menyiksa). Dia nahan saya tapi saya enggak peduli. Dia baru datang dari Majalengka, sepertinya mau minta cerai juga," terang Cecep.
Aksi penganiayaan yang dilakukan pada Nani menurut Cecep dilakukannya secara spontan usai mendengar istrinya itu pergi dengan lelaki lain. Dia tak ingat secara rinci berapa kali pukulan dan tendangan yang didaratkan di tubuh istrinya itu.
"Pas dia ngaku lalu saya pukul. Tapi enggak ingat berapa kali. Pukulnya di bagian dada sama punggung belakangnya, terus saya sundut rokok kakinya," kata Cecep.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Sekarang saya menyesal," tutup Cecep. [rin]