WahanaNews.co, Tanah Datar – Seorang pemuda pelaku dugaan tindak pidana penistaan agama ditangkap Satreskrim Polres Tanah Datar.
Pelaku NWH (18) sebelumnya bikin heboh di media sosial dengan sengaja menodai agama Islam dengan cara menempelkan kemaluannya di atas kitab suci Al Quran sambil masturbasi.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
NWH ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Jorong Simpuruik Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Jumat, (10/11/2023).
Penangkapan pelaku berawal dar hari Jumat, 10 November 2023, yang mana salah satu akun platform instagram menandai akun Polres Tanah Datar ke salah satu postingannya.
Setelah dilakukan peninjauan oleh personil Humas selaku admin Instagram Polres Tanah Datar, diketahui postingan tersebut terdapat screenshot an video dari terduga pelaku NWH (18) yang sedang melakukan mastrubasi (onani) di atas kitab suci Al Quran.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
Polres langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Reskrim Polres Tanah Datar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar langsung mengamankan terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab.
"Alhamdulillah saat ini kami sudah mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga melakukan penistaan agama yang telah viral di Instagram," kata Wakapolres Tanah Datar, Kompol Hikmah saat jumpa pers, Sabtu, (12/11/2023) melansir VIVA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui pria dalam video dalam konten muatan penistaan agama itu adalah benar dirinya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone yang digunakan untuk merekam dan Al Quran yang dinodai pelaku.
"Terduga pelaku juga menjelaskan alasan dari pembuatan video tersebut berdasarkan permintaan dari seseorang melalui salah satu grup telegram, yang mana dengan pembuatan video tersebut terduga pelaku dihadiahi uang Rp 50.000 yang di transfer melalui aplikasi Dana," kata Kasat Reskrim Ipda Ary Andre menambahkan.
Selanjutnya diketahui video yang dibuat oleh terduga pelaku tersebut tersebar di media sosial “X”. Pelaku NWH beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]