Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui pria dalam video dalam konten muatan penistaan agama itu adalah benar dirinya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone yang digunakan untuk merekam dan Al Quran yang dinodai pelaku.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
"Terduga pelaku juga menjelaskan alasan dari pembuatan video tersebut berdasarkan permintaan dari seseorang melalui salah satu grup telegram, yang mana dengan pembuatan video tersebut terduga pelaku dihadiahi uang Rp 50.000 yang di transfer melalui aplikasi Dana," kata Kasat Reskrim Ipda Ary Andre menambahkan.
Selanjutnya diketahui video yang dibuat oleh terduga pelaku tersebut tersebar di media sosial “X”. Pelaku NWH beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.