WahanaNews.co | Kasus pemukulan terhadap seorang wanita di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan, terdakwa Syukri Zen dijatuhi vonis hukuman penjara empat bulan.
Putusan terhadap oknum anggota DPRD Palembang non aktif itu, dibacakan Mejelis Hakim, Agus Aryanto, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 8 November 2022.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Pemukulan Terjadi di SPBU Syukri Zen dijatuhi hukuman penjara atas kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Juwita Puspita Sari alias Tata. Pemukulan ini terjadi di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, pada 5 Agustus 2022.
Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan, serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Majelis Hakim saat di persidangan.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Sementara hal-hal yang memberatkan, perbuatan tedakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Perilakunya tidak mencerminkan seorang wakil rakyat. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah di hukum dan sudah melakukan mediasi damai dengan korban.
Adapun yang menjadi pertimbangan, terdakwa Syukri Zen sudah sepakat damai dengan korban. Terdakwa juga memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta. Usai mendengarkan putusan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sama-sama menerima.
Jaksa Tuntut 7 Bulan