Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Palembang, Ursula Dewi, menuntut terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
"Hari ini perkara terdakwa Syukri Zen telah divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama empat bulan. Terhadap putusan tersebut, kami selaku tim kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima," kata Kuasa Hukum Syukri Zen, Supendi.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Menurut Pendi, yang menjadi pertimbangan hakim, terdakwa Syukri Zen telah melakukan perdamaian kepada korban atas nama Juwita. Terdakwa juga memberikan kompensasi sebesar Rp100 juta.
Sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang Juwita sempat viral di media sosial. Syukri Zen memukul Juwita di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya sempat terlibat cek-cok saat antre mengisi BBM.
Atas kejadian itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul, berupa luka memar dan bengkak di wajah. Beruntung, luka tersebut dapat sembuh sempurna dan tidak mengganggu pekerjaan. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.