WAHANANEWS.CO, Jakarta - Niat sederhana membeli gas berubah menjadi mimpi buruk ketika seorang anak berinisial MAA tak kunjung pulang ke rumah.
Peristiwa penculikan itu terjadi saat korban diminta keluarganya membeli gas di warung dekat rumah pada Minggu (25/1/2026).
Baca Juga:
Balita Bilqis Tiga Kali Dijual, Polda Sulsel Bongkar Jaringan Penculik di Makassar
Kejadian tersebut berlangsung di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus penculikan anak ini kemudian berhasil diungkap Polres Metro Bekasi setelah menerima laporan dari ibu korban.
“Pelaku berinisial MAR alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni di Bekasi, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga:
Minta Tebusan Rp50 Juta, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penculikan Siswa SD
Sumarni menjelaskan, laporan penculikan itu diterima polisi pada Senin (26/1/2026) dari ibu korban yang berinisial M.
Setelah laporan diterima, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari keterangan para saksi, korban terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek daring dan mengendarai sepeda motor.
Pelaku diduga memaksa korban ikut dengan cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.
Berdasarkan hasil analisis dan pelacakan, polisi kemudian mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bandung.
Tim melakukan pengejaran hingga ke kawasan Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.
Petugas lalu menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak dan mendapati pelaku bersama korban di dalam kendaraan tersebut.
Pelaku dan korban selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” ungkap Kombes Sumarni.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]