WahanaNews.co | Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, meminta pelaku pelecehan seksual di transportasi umum ditindak. Dia meminta kasus pelecehan seksual ini dilanjutkan ke ranah hukum.
"Kalau seandainya ketahuan, orangnya itu jangan dihentikan di situ saja. Itu ditindak lanjut laporan ke polisi karena kan juga sudah kriminal, saya lihat seperti itu. Biar ada tindak lanjut dari kepolisian," kata Djoko Setijowarno kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Baca Juga:
Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita di Kawasan Kemang Jaksel Diciduk Polisi
Djoko menegaskan perbuatan pelecehan seksual yang saat ini marak terjadi di transportasi umum merupakan perbuatan kriminal. Pelaku harus diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Jadi kalau sekadar umpamanya dia nggak bisa naik kereta itu sanksi buat dia, perbuatan itu kan mesti ada ranah hukumnya. Nah itu yang bisa menjatuhkan itu di kepolisian," jelasnya.
Djoko mengatakan harus ada petugas keamanan yang mengawasi agar tidak terjadi pelecehan seksual atau perbuatan asusila di transportasi umum. Lingkungan sekitar, sambung Djoko, juga diharuskan peduli jika menemukan adanya korban pelecehan.
Baca Juga:
Kasus Polisi Dikeroyok di Sultra: 2 TNI Masih Diperiksa, 6 Warga Sipil Jadi Tersangka
"Petugas harus mengawasi hal-hal begitu dan menyadarkan lingkungan kalau ada yang minta tolong segera dibantu aja. Kadang-kadang ada yang kayak gitu cuek," ujar Djoko.
Djoko kemudian menyoroti sanksi yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual berupa tidak diperbolehkan menggunakan transportasi umum. Djoko menilai sanksi tersebut hanya bisa diterapkan pada kereta api jarak jauh.
"Ya itu hanya bisa kereta api jarak jauh yang ada daftar nomor KTP-nya, tapi kalau KRL, TransJakarta nggak ada nomor KTP. Yang penting masih bisa nge-tap," ucapnya.