WahanaNews.co, Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah memeriksa total 28 saksi terkait kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumut.
"Total 28 saksi telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini, dan dinamika penyelidikan terus berkembang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga:
2 Polisi di Sumut Peras Kepsek Hingga Rp4,7 Miliar
Hadi menjelaskan bahwa para saksi tersebut dikelompokkan menjadi tiga kategori: saksi yang mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga, dan saksi mata yang melihat peristiwa.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan bahwa penyidik terus mendalami proses komunikasi dan hubungan antara dua tersangka, RAS dan YT, dalam dugaan pembakaran yang menyebabkan kematian Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
"Penyidik terus mendalami bagaimana mereka berkomunikasi, pola komunikasi yang terjalin, dan sebagainya," tutur Hadi.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Hadiri Safari Ramadan Polda Sumut
Proses penyidikan dilakukan oleh tim gabungan kepolisian berdasarkan bukti-bukti yang telah diamankan.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap dua orang dengan inisial RAS dan YT yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor.