WahanaNews.co | Polda Jateng menangkap 3 pelaku yang mempekerjakan anak baru gede (ABG) dengan modus menyediakan layanan LC dan open booking di Karaoke Pink Tegal.
Mereka dijual oleh muncikari berinisial SHN (21) dengan harga Rp60 juta untuk melayani pria hidung belang sekali kencan.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
"Jadi mami ini pernah menawarkan anak baru gede berumur 14 tahun sekitar harga Rp60 juta, dan ini sangat memprihatinkan. Selain itu para korban juga sering dibawa keluar diantar ke hotel sesuai pesanan pelanggan, dan sekali BO Rp1,5 juta beroperasi sejak Agustus 2021," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (10/9).
Dia menjelaskan SHN sebagai 'mami' ini diminta pemilik karaoke Pink AG mencari anak di bawah umur untuk dipekerjakan. Sedangkan untuk perekrutan dengan cara menyebar informasi pekerjaan lewat aplikasi percakapan WhatsApp.
"Jadi modusnya rekrut anak di bawah umur, menyiapkan transportasi hingga makan. Mereka tujuannya untuk dijadikan pemandu lagu, tapi juga melayani tamu BO," jelasnya.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
SHN ini sengaja memalsukan KTP para korban ABG untuk mengelabui petugas polisi. "Korban ini dibuatkan KTP palsu dengan tahun lahir diubah agar lebih tua dari KTP aslinya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara pengelola karaoke ES sendiri mengakui ada anak di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu. Para korban bekerja melayani tamu di room karaoke dengan tarif 125 ribu per jam.
"Dari per jam 125 ribu kemudian dibagi 80 ribu untuk pemandu lagu, dan Rp35 ribu untuk manajemen. Berkaitan booking order di luar," jelasnya.
Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus prostitusi melibatkan anak baru gede (ABG). Sedangkan korban sudah dikembalikan kepada orangtuanya.
"Kita masih menindaklanjuti dengan pengembangan perekrutan di tempat tempat lain. Dari pengakuan korban itu kerja diajak dan ditawarkan," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 88 dan pasal 17, Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang pasal 2 dan pasal 17. [rin]