WahanaNews.co | Seorang wakil komandan di salah satu detasemen di Paspampres diduga memperkosa seorang prajurit wanita di Divif 3 Kostrad. Peristiwa ini diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu.
Informasi yang dihimpun, pelaku merupakan perwira menengah berpangkat Mayor dengan inisial BF. Sedangkan korban yaitu Letnan Dua Caj GE.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku sudah diproses hukum.
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, usai melepas KRI Frans Kaisiepo-368 untuk misi Maritime Task Force (MTF) di Lebanon, Kamis (1/12).
Ia mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Andika menegaskan tidak akan kompromi dengan kasus tersebut.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.
Andika menyampaikan penanganan kasus itu juga akan ditarik oleh Mabes TNI. Awalnya, kasus disidik di Makassar lantaran korban merupakan bagian dari Divif 3 Kostrad.
"Kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.[zbr]