WahanaNews.co | Polres Nabire, Papua,
menangkap dan mengamankan dua orang berinisial APR dan RR, beserta barang bukti
berupa 14 paket ganja. Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Adapun
APR diketahui sebagai petugas Bandara Nabire. Ia menyimpan ganja di ruang
kerjanya. Tepatnya di apron movement control (AMC) Bandara Nabire.
Baca Juga:
Kapolri Resmikan 29 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Sumut, Wujudkan Mimpi Indonesia Sehat
Kabid
Humas Polda Papua, Kombes
Kamal, mengatakan, sebelum menangkap dan mengamankan
tersangka beserta barang bukti, Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire melakukan
koordinasi dengan Danton Paskhas, Kapten
Supriyadi, serta Kepala
Pospol Bandara, Ipda
Petrus Paranoan, dan
Kepala Bandara,
Muhammad Nafik, untuk
melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terlapor.
Dari
hasil penggeledahan,
ditemukan 14 paket ganja yang disimpan di dalam koper berwarna hitam yang
terletak di bawah mejanya.
Ditambahkan,
setelah diamankan, pelaku menyatakan barang tersebut milik RR yang bermukim di
belakang di belakang Kantor
KPUD Nabire.
Baca Juga:
Jejak Langkah Irjen Firly Ruspang, Jenderal Brimob Asal Simalungun
Berdasarkan
keterangan tersebut, anggota kemudian menangkap yang bersangkutan (RR), dan saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai
tersangka. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.