WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pintu rahasia yang menghubungkan antar rumah di kawasan padat penduduk Kota Medan terbongkar saat polisi menyergap jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram dan ratusan pil ekstasi.
Polisi menangkap empat pengedar narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu 1, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (5/1/2026).
Baca Juga:
Gerebek Pondok Narkoba di Sibabangun, Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Bandar Buron
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan pintu rahasia yang menjadi jalur penghubung antar rumah dan digunakan sebagai tempat persembunyian para pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi.
Disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SN (54), K (34), V (37), dan B (32).
Baca Juga:
Korut Kecam Penangkapan Presiden Venezuela: Pelanggaran Piagam PBB dan Hukum Internasional
Berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika oleh pasangan suami istri di lokasi tersebut, penyelidikan kemudian dilakukan polisi.
Ditindaklanjuti informasi itu dengan penggerebekan, kata Andy, petugas lebih dahulu mengamankan SN di Gang Lampu 1.
“Saat penindakan, petugas lebih dahulu mengamankan pelaku SN di Gang Lampu 1. Dari pemeriksaan di belakang rumah, ditemukan satu bungkus plastik teh kemasan China merek Guanyinwang berisi sabu seberat 1.000 gram atau 1 kg,” ujar Andy dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).
Dari hasil interogasi, SN mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari pelaku berinisial K.
Dilakukan penggeledahan lanjutan ke rumah K yang lokasinya tidak jauh dari rumah SN oleh petugas kepolisian.
“Di rumah K petugas mengamankan laki-laki inisial B, dan kemudian menemukan berbagai bukti narkotika yang disimpan dalam tas sandang. Isinya 8 paket sabu, pil ekstasi, ratusan butir pil happy five, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Andy.
Dari rumah K, ditemukan pintu rahasia yang menghubungkan langsung ke rumah pelaku berinisial V.
Ditindaklanjuti temuan tersebut dengan penelusuran, petugas menemukan V dan K yang bersembunyi di rumah tersebut.
“Ketelitian petugas membuahkan hasil ketika ditemukan pintu rahasia yang menghubungkan rumah K dengan rumah tetangga. Dari penelusuran tersebut, petugas berhasil mengamankan V dan K yang sempat bersembunyi,” kata Andy.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama narkotika yang disebut berinisial Zakir dan saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]