WahanaNews.co I Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca
Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB, Mayjen Hassanudin, menggelar
Konferensi Pers terkait kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya pemimpin
redaksi mediaonline LasserNewsToday.com, Mara Salem alias Marsal Harahap, di Mapolres Pematang Siantar, Kamis
(24/06/2021) sore.
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Polisi Lindungi Jurnalis dari Kekerasan
Sebagaimana diketahui Marsal Harahap (42), tewas ditembak di
dalam mobilnya dan ditemukan di huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung
Maligas, Kabupaten Simalungun, sekitar 300 meter dari rumahnya, Jumat (18/06/2021) lalu.
Kapolda mengungkapkan, tim secara marathon dibantu Pangdam
I/BB, telah memeriksa 57 orang saksi. Kemudian menyusuri aktivitas korban
sehari sebelum terjadi penembakan.
Baca Juga:
Ternyata, Jurnalis Marsal Harahap Ditembak Eks Calon Walkot Siantar dan Oknum TNI
Setelah proses tersebut, tim menangkap lebih dulu, dua
tersangka yaitu Humas/Manager Ferari Bar & Resto, berinisial Y, warga
Kecamatan Martoba, dan pemilik Ferari Bar & Resto, berinisial S (58) warga
Jalan Seram, Kota Pematangsiantar.
Peran masing-masing kedua tersangka, yakni Y orang yang
melakukan dan S yang menyuruh melakukan. Setelah kedua tersangka, menyusul
ditangkap seorang oknum bernisial A, yang bertindak sebagai eksekutor menembak
korban.
Karena Sakit Hati Korban Minta Jatah Rp12 Juta
Kapolda Sumut memaparkan, dalam kasus tersebut, kepolisian
sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan yakni mobil korban,
parang, ada kuitansi dari Ferari Bar & Resto, sepatu, kemeja, ikat
pinggang, 1 senjata air softgun, satu senjata api pabrikan buatan Amerika, 6
butir peluru aktif, mantel dan sepadamotor BK 6976 WAC.
Modus operandi yang dilakukan dan motifnya, adalah timbulnya
rasa sakit hati Y dan S terhadap korban yang selalu memberitakan maraknya
peredaran narkoba, dan meminta jatah Rp12 juta per bulan, dan setiap hari
disediakan dua butir narkoba.
Terhadap hal tersebut, tersangka S merasa keberatan dan
terganggu karena tidak dapat menjalankan usahanya. Kemudian, tersangka S minta
bantuan kepada Y, agar bertindak memberikan pelajaran kepada korban.
Awal Juni, tersangka S, menggelar pertemuan dengan tersangka
Y dan A di rumahnya di Jalan Seram.
Pada pertemuan itu, tersangka S mengatakan, "Kalau begini
orangnya, cocoknya dibedil."
Transfer Dana Beli Senjata dan Uang Jasa
Tersangka Y dan A pun melakukan pertemuan di salah satu
hotel di Kota Pematangsiantar. Kemudian pada 18 Juni 2021, A menjeput Y dengan
mobil menuju Kedai Tuak milik Ibu Ginting Jalan Rindung, Tanjung Pinggir.
Untuk melaksanakan perintah tersebut, terangka S mentransfer
uang ke rekening tersangka A Rp15 juta untuk membeli senjata api.
Senjata api itulah, yang dipergunakan tersangka A menembak
paha kiri bagian atas, dan mengenai pembuluh darah arteri, yang mengakibatkan
keluarnya darah yang banyak. Proyektil peluru ditemukan pecah tiga di dalam
paha, dan ketika dilakukan uji balestik, proyektil itu sesuai dengan sisa
peluru dan jenis senjata api yang dipergunakan.
Setelah selesai mengeksekusi korban, tersangka Y menanam
senjata api tersebut di kuburan bapaknya bersama dengan enam peluru yang
tersisa.
Pada 19 Juni 2021, tersangka S, kembali mentransfer Rp10
juta ke rekening A, dan imbalan Rp5 juta kepada tersangka Y, serta tambahan Rp3
juta yang diterima tersangka Y di Café Ferari & Resto.
Kapolda Sumut menyampaikan, ketiga tersangka atas tindakan
menghilangkan nyawa orang lain dengan terencana, diancam dengan hukuman mati
atau sedikitnya hukuman seumur hidup. (tum)