WahanaNews.co | Mendalami kematian personel Satlantas Polres Samosir Bripka Arfan Saragih terlapor kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan sebesar Rp2,5 miliar di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir Polda Sumut menggelar pra rekonstruksi.
Pra rekonstruksi dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dan Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah P Hasibuan serta personel penyidik dan Tim Inafis. Penyidik juga mengundang penasehat hukum keluarga Bripka Arfan Saragih.
Baca Juga:
Antisipasi Tindak Kejahatan, Patroli Polres Samosir Cek SPBU Pangururan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelaksanaan pra rekonstruksi penyidikan atas kematian Bripka Arfan Saragih digelar selama dua hari pada 1-2 April 2023 (Sabtu-Minggu) di Kabupaten Samosir.
"Sebanyak 41 adegan mewarnai jalannya rekonstruksi. Untuk hari pertama ada 21 adegan pra rekonstruksi dan di hari kedua sebanyak 20 adegan, sebagai wujud transparansi penyidik juga menghadirkan penasehat hukum Bripka AS," katanya, Minggu (2/4) melansir dari CNNIndonesia.
Adegan pra rekonstruksi dimulai saat Kanit Regident Satlantas Polres Samosir Aiptu D Sagala mendapat informasi dari Alboin Sitanggang sudah 4 tahun menunggak pajak. Atas temuan itu Aiptu D Sagala melakukan pengecekan pembayaran pajak di aplikasi Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Polres Samosir Lakukan Pengamanan Ibadah Jalan Salib dan Jumat Agung
Pada adegan selanjutnya, Aiptu D Sagala melaporkan temuannya kepada Kasatlantas Polres Samosir dan membuat laporan informasi diruangan Sat Intelkam Polres Samosir.
Kemudian, diperagakan bagaimana Kanit Regident Satlantas Polres Samosir menyerahkan satu rangkap laporan dugaan penggelapan pajak kepada Kapolres AKBP Josua Tampubolon di ruang kerjanya.
Pada bagian lain nampak adegan Kanit Regident, Kasatlantas dan Kasi Propam menghadapkan Bripka Arfan Saragih kepada Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman.