WahanaNews.co | Terkait kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kupang. Nusa Tenggara Timur (NTT), penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa tersangka RB alias Randy dan tiga orang saksi.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat tes kebohongan atau lie detector.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
“Telah dilakukan pemeriksaan forensik lie detector tehadap tersangka dan tiga saksi sejak Jumat 7 Januari, Sabtu 8 Januari dan Senin 10 Januari,” ujar Krisna kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/1/2022).
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Kota Kupang. Sebelumnya, berkas perkara itu dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (7/1/2022) lalu.
Menurut Krisna, pemeriksaan dengan alat tes kebohongan itu, akan dilanjutkan pada Selasa hari ini. "Khusus hari ini, pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya," kata Krisna, tanpa menyebut identitas dua saksi tersebut.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Dalam kasus itu, kata Krisna, polisi telah memeriksa 25 saksi dan menetapkan Randy sebagai tersangka tunggal. Randy diketahui membunuh korban di dalam mobil jenis Toyota Rush.
Mobil itu diparkir di seberang jalan rumah jabatan Bupati Kupang. Randy pun dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Untuk Pasal 338, lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.
"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ujar Krisna.
Menurut Krisna, penambahan Pasal 340 setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan, dan juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
"Penambahan Pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," ujar dia. [bay]