WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar praktik prostitusi online bermodus threesome di Semarang. Sepasang suami istri alias pasutri berstatus pasangan siri terlibat.
Dua pelaku diamankan saat hendak menjalankan praktik prostitusi threesome yang ditawarkan secara online di sebuah kamar hotel di Semarang, Senin (16/11) pukul 21.00 Wib. Pelaku diantaranya seorang laki-laki berinisial GA dan perempuan berinisial WI.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Itsbat Nikah untuk 88 Pasangan Suami Istri
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari petugas melakukan patroli siber.
Petugas menemukan sebuah akun twiter @pasutrixxxxx yang mengunggah foto dan video yang menampilkan konten pornografi sebuah adegan suami istri saat di ranjang.
"Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian melakukan pendalaman. Hasil penyelidikan adanya informasi menyebutkan akan ada transaksi di sebuah kamar hotel di Semarang. Setelah itu kami ke lokasi dan melakukan penggerebekan," kata Rosyid dalam keterangannya.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Suami Istri Tewas Dalam Rumah di Kolaka Sulteng
Pelaku menggunakan media sosial twitter untuk menarik calon klien. Setelah tertarik, calon konsumen biasanya diarahkan untuk langsung ke jalur pribadi untuk menentukan waktu eksekusi.
"Mereka akan janjian untuk ketemu langsung. Lalu si wanita bertemu dengan calon pelanggan terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelanggan sesuai kriteria atau tidak," ujarnya.
Dari hasil pengembangan pelaku menjalankan praktik prostitusi selalu selektif. Bahkan, ia memilih calon pelanggan sesuai kriteriannya dengan usia maksimal 30 tahun.
"Pelaku prostitusi threesome dari pihak wanita biasanya memilih dengan kopi darat. Kalau cocok kemudian pelanggan diminta mentransfer uang Rp3 juta ke rekening pelaku. Setelah itu mereka janjian di hotel dan main bertiga," jelasnya.
Dalam pemeriksaannya, pelaku mengakui sebagai pemilik akun Twitter @Pasutrixxxxx. Akun itu sengaja digunakan sebagai sarana penyebaran konten pornografi.
"Kedua pelaku mengaku sebagai pasangan suami istri. Mereka nikah secara siri, karena tidak dapat menunjukkan bukti telah menikah," tutupnya. [rin]