WahanaNews.co. Tapanuli Utara - Tiga orang tersangka pencuri kotak amal dari mesjid Al-Munawar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing mengatakan tiga tersangka itu antara lain AN (18), RP (17), dan RCP (17) yang merupakan warga Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Taput.
Baca Juga:
Kotak Amal 6 Masjid Dibobol Mantan Napi di Jaksel
"Ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (22/3) sekira pukul 18.30 dari kediaman masing-masing," kata Aiptu W. Baringbing, Sabtu (23/3/2024).
Penangkapan ini berawal atas laporan Ketua Badan Kenajiran Masjid Al-Munawir, Ahmad Yani Sitompul (56) pada Sabtu (16/3/2024) ke Polsek Pahae Jae.
"Pencurian kotak Infaq tersebut terjadi saat mau salat Subuh. Setelah tiba di depan masjid, pelapor melihat kunci kotak infag sudah rusak," ujarnya.
Baca Juga:
AA Ditangkap Polisi Karena Curi Kotak Amal di Saat Salat Magrib
Selanjutnya, Ahmad Yani mencek kotak tersebut. Ternyata, uang yang tinggal di dalam kotak hanya tersisa Rp750 ribu.
"Setelah mengetahui hal tersebut, dirinya pun melaporkan langsung ke polsek Pahae Jae. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian dari Polres Taput dan Polsek Pahae Jae melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Polisi melakukan penyelidikan dan bisa melacak identitas tersangka atas bantuan CCTV yang dipasang di masjid. Penangkapan pun dilakukan.
"Setelah diperiksa, ketiganya pun mengakui melakukan pencurian uang dari kotak Infaq tersebut. Besaran uang dari kotak Infaq yang berhasil dicuri sebesar Rp4.500.000," urainya.
Selain dari Masjid Al- Munawar, dua hari sebelumnya, mereka juga mengakui melakukan pencurian kotak infak dari Masjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban, Taput, dan berhasil mengambil uang dari kotak infak sebesar Rp1.050.000.
"Kemudian dari Masjid Jami, Kecamatan Simagumban ketiga tersangka mengambil uang Infaq sebesar Rp7.000 serta dari SMP Negeri 1 Simangumban mengambil 1 unit komputer, 1 unit printer dan 1 buah tabung gas," urainya.
Menurut keterangan para tersangka, uang infaq tersebut habis dipakai untuk membeli baju, membeli rokok, dan biaya memperbaiki sepeda motor.
"Sedangkan komputer, printer, dan kompor gas tersebut dijual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke Sipirok, Kabupaten Tapsel seharga Rp12.000," imbuhnya.
Polisi menyita barang bukti dari ketiga tersangka yaitu 1 unit sepeda motor Supra 125 warna merah, obeng dan baju yang dibeli dari uang hasil pencurian.
"Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]