WahanaNews.co | Polisi menetapkan pria yang mengganti barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada kotak amal di Masjid kawasan Jakarta telah ditetapkan jadi tersangka. Yang bersangkutan diketahui bernama Mohammad Iman Mahlil.
"Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 11 April 2023 melansir VIVA.
Baca Juga:
Saat Diperiksa Polisi Sebut Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Menyesal
Iman nampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat dipampang dalam ekspose kasus. Badannya gempal dan berambut cepak. Iman juga nampak memakai kacamata.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ujar Auliansyah. [tum/alp]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.