WahanaNews.co | Seorang pria berinisial AA (43) ditangkap polisi karena kedapatan mencuri sebuah kotak amal di saat para jamaah tengah menjalani shalat magrib.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan, kejadian tersebut di Masjid Al Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga:
Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Maling Motor dan Kotak Amal
“Beruntung ada jamaah masjid yang datang terlambat untuk sholat dan memergoki aksi pelaku saat sedang memasukkan uang dari kotak amal yang sudah terbuka ke dalam tas kantong belanja berwarna hijau miliknya,” ujar Putra dikutip dari Okezone, Jumat (28/7/2023).
Putra mengatakan, pelaku AA sempat melarikan diri. Akan tetapi, aksinya itu bisa digagalkan warga yang turut mengejar pelaku. Setelah ditangkap warga, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga setempat.
Setelah itu, lanjut Putra, warga yang berhasil mengamankan pelaku langsung melaporkan ke Polsek Tambora. Pelaku AA, kata Putra, sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat dihajar oleh warga yang menangkapnya.
Baca Juga:
Kotak Amal 6 Masjid Dibobol Mantan Napi di Jaksel
“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp172.000,” ujarnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal.
Akibat perbuatannya itu, pelaku kini ditahan di Polsek Tambora, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.