WAHANANEWS.CO, Jakarta – Empat pelaku pencurian limbah besi terkontaminasi Cesium-137 dari gudang penyimpanan sementara di PT PMT, Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Polres Serang.
Keempatnya adalah RO (26) yang berperan sebagai aktor intelektual pencurian limbah besi, SM (29) sebagai penadah barang hasil curian. Adapun dua tersangka lainnya adalah petugas keamanan PT PMT dengan inisial SA dan MZ.
Baca Juga:
Dua Pria di Tambora Curi Sekarung Paket Saat Kurir Sedang Salat di Masjid
"Dua sekuriti PT PMT dengan inisial SA dan MZ, warga Kecamatan Bandung, Serang. Keduanya diduga kuat membantu proses pencurian dengan memfasilitasi akses ke area penyimpanan limbah radioaktif," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/12/2025).
Condro mengatakan, tersangka RO ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande pada Senin (8/12/2025) pukul 08.00 WIB di Kampung Yuda, Desa Mander, Kecamatan Bandung, Serang.
Diketahui, sekitar 200 kilogram limbah besi terkontaminasi radioaktif Cs-137 yang disimpan di PT Peter Metal Technology (PMT) yang berada di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dicuri.
Baca Juga:
Informasi Soal Pencurian Jantung WNA Australia, RSUP Prof Ngoerah Denpasar Membantah
Dari hasil penyelidikan polisi, 4 pelaku berhasil ditangkap. Di antaranya berinisial SA dan MZ warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang selaku sekuriti di PT PMT, RO (26) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, selaku pelaku utama dan SM (29) warga Madura selaku penadah.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan bermula dari informasi yang beredar terkait dugaan pencurian limbah besi dari PT PMT.
Perusahaan itu menjadi tempat penyimpanan barang-barang yang terkontaminasi radioaktif Cs-137 dari hasil operasi Satgas di sejumlah titik di Kawasan Industri Modern Cikande.
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Total ada 4 pelaku yang ditangkap," kata Condro, Rabu (10/12/2025).
Diungkapkan Condro, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku utama berinisial RO (26) pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
RO berperan membawa limbah besi terkontaminasi radioaktif Cs-137 keluar dari dalam PT PMT.
"Dari keterangan RO, kita turut menangkap 2 sekuriti PT PMT yakni SA dan MZ. Kedua sekuriti itu diduga kuat membantu proses pencurian dengan memfasilitasi akses RO keluar masuk area penyimpanan limbah besi terkontaminasi radioaktif Cs-137," terang Condro.
Dijual ke Lapak Barang Bekas di Serang
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Condro, para pelaku menjual limbah besi terkontaminasi radioaktif Cs-137 ke lapak barang bekas milik SM (29) warga asal Madura yang berlokasi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang seharga Rp 5.000 per kilogram.
"Kita mengamankan seorang penadah berinisial SM. Karena limbah besi hasil curian itu dijual ke lapaknya SM ini. Dijual sekitar Rp5.000 per kilogram," ujarnya.
Condro mengaku, tim penyidik langsung berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lapak limbah milik SM yang menampung barang curian tersebut lantaran memiliki kadar radioaktif Cs-137 yang tinggi.
"Pemeriksaan dilakukan mengingat bahan yang dicuri merupakan limbah yang terkontaminasi Cs-137. Dan hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa jenis limbah memiliki tingkat radiasi yang terdeteksi oleh alat," kata Condro.
"Kasus ini tidak hanya menyangkut pencurian, tetapi juga membahayakan masyarakat karena barang yang diambil merupakan limbah yang terkontaminasi radioaktif," imbuhnya.
Dikatakan Condro, saat ini seluruh limbah besi terkontaminasi radioaktif Cs-137 yang dicuri sudah diamankan ke tempat semula dan lokasi lapak barang bekas telah dilakukan sterilisasi guna menghindari terjadinya penyebaran yang lebih luas.
"Kami mengimbau masyarakat tidak membeli atau memindahkan barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi demi keselamatan bersama," tandasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]