WahanaNews.co | Polisi menetapkan Rudi (57) sebagai tersangka temuan empat kerangka bayi di kebun kosong Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah. Ternyata tak hanya empat bayi, polisi menyebut ada tujuh bayi hasil inses dengan anaknya E (25), yang dibunuh pria itu.
"Rudi sejauh ini mengakui bahwa kerangka manusia yang kita temukan dari tanggal 15-21 Juni. Kemudian terakhir pelaku menyampaikan bahwa ada tiga kerangka lagi yang masih ada di TKP, artinya total ada tujuh kerangka manusia," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Baca Juga:
Gadis 17 Tahun di Duren Sawit Tusuk Ayah Kandung hingga Tewas
Pihak kepolisian pun bakal melanjutkan pencarian tiga kerangka bayi yang masih terkubur di lokasi kebun kosong itu. Di lokasi tersebut sebelumnya ditemukan empat kerangka bayi milik E.
"Setelah ini tim akan melakukan penggalian di wilayah tersebut," ungkapnya.
Untuk diketahui, kepada polisi Rudi mengaku sudah menyetubuhi anak kandungnya E (25) sejak tahun 2013.
Baca Juga:
Sadis, Pria Ini Hantam Kepala Ayah Kandung Pakai Conblock hingga Tewas
"Rudi mengaku melakukan hubungan dengan anaknya ini sejak tahun 2013. Jadi bisa dikatakan inses," jelasnya.
Rudi mengaku membunuh bayi tersebut usai E melahirkan. Dia pun langsung menguburkan bayi tersebut di tanah yang berada di Kelurahan Tanjung.
"Semua dilahirkan, estimasi waktu dari 2013-2021 ada tujuh bayi. Bayi pada saat saudari E melahirkan langsung dibunuh dan dikubur. Bayi tersebut dibekap menggunakan kain," ungkapnya.
Setubuhi anak sejak 2013
Agus juga mengungkapkan bahwa Rudi mengaku sudah menyetubuhi anak kandungnya E sejak tahun 2013.
Kepada polisi, Rudi mengaku memiliki tiga istri. Namun istri yang sah hanya satu yaitu istri pertama, sedangkan istri kedua dan ketiga istri siri.
"Saksi korban E merupakan anak kandung pertama dari istri yang ketiga," terangnya.
Agus menjelaskan tersangka melakukan hubungan gelap dengan anak kandungnya di gubuk tempat mereka tinggal yang tidak jauh dari temuan kerangka bayi tersebut.
"Dilakukan di rumah di sekitar TKP karena memang pada saat 2013 yang bersangkutan dengan anaknya tinggal bersama di gubuk yang tidak jauh dari lokasi tersebut.
Menurut Agus, ibu kandung E mengetahui tentang perbuatan bejat tersangka kepada anaknya. Namun, ia tidak bisa berbuat banyak karena dalam ancaman.
"Ibunya juga mengetahui, sehingga ibunya dalam kondisi tidak bisa berbuat banyak karena memang diancam oleh pelaku untuk diam dan tidak melapor. Apabila melapor akan dibunuh," ungkapnya.[eta/CNN]