WahanaNews.co, Jakarta – Tega menggergaji jari tangan anaknya hingga putus, Polisi menetapkan TW (47) seorang ayah di Kuningan, Jawa Barat sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabhawa mengatakan penetapan status tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku TW.
Baca Juga:
Gegara Hasrat Tak Terpenuhi, Pria di Asahan Cekik Istri dan Bacok Mertua Pakai Kapak
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa dan tindakan dia melukai anak sulungnya dengan gergaji tersebut dilakukan secara sadar.
"Kami sudah menaikkan status TW dari terlapor menjadi tersangka. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan juga keterangan dari istrinya, dan disimpulkan terdapat unsur KDRT di sana," ungkap Kasat melansir detikcom, Rabu (20/12/2023).
Putu menambahkan, terhadap tersangka TW kini telah dilakukan penahanan di sel Mapolres Kuningan untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga:
Bayi 4 Bulan Diculik Ibu Mertua! Ibu Muda Laporkan Kasus KDRT, Kapolres Tapteng Beri Atensi
Selain mengamankan gergaji kayu yang digunakan pelaku untuk menyakiti anak sulungnya tersebut, polisi juga telah mengamankan baju milik korban yang berlumuran darah sebagai barang bukti.
"Terhadap korban AZ saat ini kondisinya sudah berangsur pulih. Namun terlihat masih ada trauma, untuk itu kami sudah berkoordinasi dengan tim PPA dari DPPKBP3A Kabupaten Kuningan untuk pendampingan," ujar Putu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka TW dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan KDRT dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.