WahanaNews.co | Kasus tabrak lari terhadap salah seorang perempuan di ruas Jalan Tol Sedyatmo, Jakarta Utara, mulai menemui titik terang. Polisi menetapkan pengemudi taksi online berinisial RF sebagai tersangka.
Korban tabrak lari ini meninggal dunia dengan kondisi berlumur darah di ruas jalan tol tersebut pada Sabtu (16/10) lalu.
Baca Juga:
Diduga Tabrak Lari Septor, Siswa Kelas 4 SD di Sidikalang Dairi Koma
"Intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti naik status jadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (18/10).
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.
"Saat kecelakaan lalu lintas tak langsung beri pertolongan dan laporkan ke kepolisian terdekat," ucap Argo.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Anggota DPRD Ngawi
Kendati demikian, Argo belum menjelaskan secara detail terkait kronologis peristiwa tabrak lari tersebut.
"Nanti Pak Dirlantas, besok pagi mau ekspose jadi besok dirilis Pak Dir," ujar Argo.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi berlumuran darah oleh petugas. Temuan itu lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.