"Saya mulai bingung ketika member meminta memperlihatkan rumah owner-nya. Saya kan tidak tahu rumahnya. Jadi terpaksa saya perlihatkan rumah orang lain yang saya ambil fotonya oleh RK. Saya bilang ke member jika rumah yang difoto itu rumah milik owner arisan online," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, Iptu Syarifuddin mengatakan bahwa YS saat diperiksa mengaku jika ia terima dana dari para member arisan online itu hanya sekitar Rp 600 juta.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Ia hanya mengaku terima uang member hanya sebesar Rp 600 juta saja," kata Syarifuddin.
Syarifuddin menerangkan jika pihaknya masih terus menyelidiki kasus investasi bodong berkedok arisan online tersebut.
"Kalau korban mengaku dirugikan senilai Rp1,5 miliar, tapi terlapor mengaku hanya menerima uang hanya Rp 600 juta. Kami akan tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman," ujarnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Meski demikian, Syarifuddin mengimbau para member investasi bodong berkedok arisan online tersebut yang merasa dirugikan agar melapor ke Polsek Bontonompo. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.