WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh (influencer) dr. Samira, atau dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga:
Tak Terima Dituding di Facebook dan TikTok, Pengurus LPKSM Tempuh Jalur Hukum
Dwi menyatakan kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A UU ITE.
Meski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Ibu Habib Bahar Laporkan Istri Korban Penganiayaan ke Polres Bogor
“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.
“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.