WahanaNews.co | Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba.
Mirisnya satu diantaranya justru oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar Polres Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Ketiga tersangka bernisial Bripka JBS (37), Aspol Sipahutar, HJS (34) warga Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan LA (19) warga Kecamatan Bandar Haluan Kabupaten Simalungun.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasie Humas IPDA Gaung Wira Utama, mengungkapkan, ketiganya berhasil diamankan, pada hari Sabtu (18/3/2023) di tempat yang berbeda.
Gaung menambahkan, pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor polsek Sipahutar ditempatnya bertugas.
Baca Juga:
Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dipukul Oknum Polisi: Saya Tertekan dan Syok!
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 Gram, 1 buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca kosong, 1 buah bong alat isap sabu dan 1 buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.
Setelah Bripka JBS diperiksa, lalu dirinya mengakui bahwa narkoba tersebut dimilikinya berasal dari kedua orang lainnya yaitu HJS dan LA.
Setelah Tim Opsnal Narkoba mengetahui informasi tersebut, lalu mengejar HJS dan LA sehingga pada hari itu sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil mengamankan keduanya di desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu (berat bruto 5,43 gram), 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.
Selanjutnya Tim Opsnal Narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan.
"Keberhasilan kita untuk mengamankan ke tiga orang pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat. Sehingga kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian agar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Taput bisa terkikis habis,” kata Gaung.
"Kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku. Baik itu anggota polri sendiri akan tetap kita kikis habis. Apalagi seorang anggota Polri terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga kepersidangan," ujar Gaung.
Saat ini ketiganya masih di proses di Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelum Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di kantor BNNK Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat narkoba Polres Taput.
Hasil assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan. Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.
"Untuk mereka berdua besok akan dilakukan gelar perkara menaikkan status mereka sebagai tersangka," tegas Gaung. [tum]