WahanaNews.co | Kepolisian Resort (Polres) Toba Samosir
(Tobasa) menetapkan empat orang
tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah
umur berinisial FS (17).
Penetapan keempat tersangka itu disampaikan Kapolres Tobasa, AKBP Akala Fikta Jaya, melalui
konferensi pers
di Mapolres Tobasa, Porsea, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga:
Melalui Pembentukan MPA, INALUM Perkuat Kesiap siagaan Karhutla di Kawasan Danau Toba
"LP pertama dengan Nomor LP/322/XI/2020/SU/TBS tanggal 8 September 2020, TKP-nya di dalam rumah, di Desa Sibulele, Sibola Hotang Sas, Kecamatan
Balige, Kabupaten Toba Samosir.
Adapun tersangka atas nama DH (24) merupakan warga Lumban Tongatonga, Desa
Tambunan, Kecamatan Balige," ujar Akala Fikta Jaya.
Ia mengatakan,
dari hasil LP pertama, diketahui bahwa korban FS merupakan pacar tersangka yang
baru dikenal lewat akun media sosial facebook.
Tersangka DH mengaku baru pertama kali bertemu korban dan
membawanya
ke salah satu kafe
di Kecamatan Laguboti.
Baca Juga:
Ketua Tani Gambus : Kami Berjuang Dengan LRR Indonesia, DPD RI dan Bupati Batu Bara
Selanjutnya korban
dibawa ke rumah kerabat
pelaku di Desa Sibulele.
Dan,
Minggu
(8/11/2020) dinihari, sekira pukul 01.00 WIB, ia
membujuk sekaligus
memaksa korban melakukan
hubungan suami-istri.
"Sekira pukul 04.00 WIB, korban dibawa keluar untuk diantar pulang. Namun
tersangka meninggalkan korban sendirian di pinggir jalan, di sekitar salah satu hotel ternama di Sibola
Hotang Sas," sebut
Akala.
Ditambahkan, kepada tersangka DH, polisi menetapkan Pasal 81
ayat (1) jo pasal 76 D subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang RI
Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5
tahun dan paling lama 15 tahun.
"LP kedua,
dengan Nomor
LP/323/XI/2020/SU/TBS tertanggal 8 September 2020, dengan TKP di ruang kelas 1A SD 173550 Laguboti, dengan waktu kejadian pada hari Minggu, sekira pukul 05.00 - 06.00 WIB," ungkapnya.
Kronologi
kejadian pada LP kedua masih berkaitan
dengan LP pertama. Saat
korban FS ditinggalkan tersangka DH di jalan di Sibola Hotang Sas, datang
delapan orang pemuda mengendarai
4 unit sepeda motor menemui korban.
"Dari hasil gelar perkara, diketahui bahwa delapan pemuda tersebut baru pulang
dari salah satu kafe
di Balige.
Para pelaku melihat korban sedang berjalan kaki.
Salah seorang pelaku bertanya,
mau ke mana.
Korban menjawab, hendak pulang ke Laguboti. Pelaku lalu menawarkan
jasa untuk mengantar pulang korban, dan korban pun mau," ungkapnya.
Selanjutnya, dengan kejadian itu, sebagian teman-teman pelaku yang bukan warga
Laguboti beranjak
pulang ke arah Porsea. Sedangkan
ketiga pelaku warga Kecamatan Laguboti membawa korban ke sekolah SD 173550
Laguboti.
"Di dalam
ruangan gelap, ketiga pria hidung belang tersebut secara bergantian memperkosa
korban,
hingga korban mengalami pendarahan hebat," terang Kapolres.
Pelaku
pertama,
berinisial AS (22),
merupakan warga Kecamatan Laguboti, sementara pelaku kedua, inisial RN (24), warga Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti, dan pelaku ketiga berinisial RS (24), warga Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti.
Kepada ketiga pelaku pada LP kedua,
polisi mengenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76D subs Pasal 82
ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang
perlindungan anak dengan pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun
ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh lebih dari satu orang
secara bersama-sama.
"Dari seluruh rangkaian peristiwa malang ini, pihak kepolisian
telah mengamankan barang bukti berupa 1 helai kaos lengan pendek warna merah
dengan tulisan Pekanbaru, 1 helai
jaket warna pink, 1 helai celana jeans warna biru muda dengan bercak darah dan
satu helai celana dalam warna krem dipenuhi bercak darah," katanya, seraya menyebut atas kasus tersebut sudah dilakukan
pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan visum
et reperetum (VER), sehingga berkasnya bisa secepatnya dilimpahkan
kepada JPU. [qnt]