WahanaNews.co | Polisi menangkap perempuan berusia 33 tahun di rumahnya, Jalan Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (3/8/2022) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA.
Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap perempuan bernama Ressa alias Eca karena merupakan pengedar narkotika jenis ganja.
Baca Juga:
Organisasi Walhi: Sembilan Petani Saloloang Ditangkap Terkait Pembangunan Bandara VVIP
Dari tangan Ecca, petugas mendapatkan ganja kering asal Medan seberat 333 gram yang disimpannya terpisah di dalam toples.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, menyampaikan, pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah di lokasi yang telah disebutkan, kerap digunakan untuk transaksi narkoba golongan I tersebut.
Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan dikerahkannya sejumlah polisi pakaian sipil guna melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Kapolda Kaltim Ingatkan Polisi Netral pada Pemilu 2024
"Petugas kami melakukan penyelidikan pada Selasa (2/8/2022) malam sekitar pukul 23.45 WITA. Saat itu pelaku terpantau sedang berada di dalam rumahnya," ungkap Kompol Ricky melalui keterangan yang diterima media pada Jumat (5/8/2022).
Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan dan menangkap Ecca tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu toples berisikan ganja seberat 30 gram.
"Barang bukti pertama kami amankan di meja kamar tidurnya. Di situ ada juga 1 timbangan digital dan 4 plastik klip untuk membungkus ganja yang akan dia jual," bebernya.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan, kendati Ecca mengelak masih memiliki ganja.
Benar saja, saat digeledah petugas kembali mendapatkan tiga toples berisikan ganja lagi.
"Saat kami geledah lemarinya, terdapat tiga toples berisikan ganja lagi. Masing-masing toples itu berisikan ganja dengan beratnya 26 gram, 11 gram dan 266 gram," kata perwira menengah Polri itu.
Kompol Ricky mengatakan, seluruh ganja yang disita petugas itu total beratnya 333 gram.
Barang terlarang itu didapatkan Ecca dengan cara memesannya melalui online.
"Asal ganjanya dari Medan, didapatkan dengan membelinya dari seseorang secara online," ucapnya.
Kepada penyidik, Ecca mengaku bahwa belum sempat menjual ganja yang baru dipesannya dari Medan tersebut kepada siapapun.
"Rencananya memang mau di jual, tetapi belum sempat dijual, pelaku kami tangkap. Namun diakuinya ganja miliknya," terangnya.
Selanjutnya, Ecca di gelandang petugas dan dijebloskan ke dalam Sel Tahanan Polresta Samarinda.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja tersebut kepada tersangka.
"Kami masih melakukan pengembangan, untuk pemasoknya sudah kami masukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran," pungkasnya. [gun]