“Setelah di TKP dan melakukan penyelidikan mencari pelaku dan diketahui bahwa pada tanggal 14 Juni 2024 korban yang dipukul tadi meninggal dunia dengan luka di kepala akibat pukulan kayu balok kaso,” sambung Kompol Abdul Jana.
Kemudian, katanya, tim Reskrim Polsek Kalideres terus melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Sarapan Gratis dari Polsek Kalideres Sebagai Wujud Kepedulian di Jumat Berkah
Melalui keterangan para saksi dan CCTV di lokasi kejadian, pelaku diketahui bernama DMS (18) dan diketahui telah melarikan diri ke Jawa Tengah.
Tim Reskrim Polres Kalideres dipimpin Kanit AKP Aep Nurjaman bersama anggota buser melakukan pengejaran. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian pelaku diinterogasi dan mengaku telah memukul korban menggunakan balok.
Baca Juga:
Aksi Debt Collector Mata Elang di Kalideres Ancam Anggota Mitra Polri, Polisi Diminta Tegas
Barang bukti yang disita milik tersangka satu potong kaos warna putih, dan satu potong celana pendek warna hitam, serta satu buah kayu kaso (DPB). Sedang dari korban satu buah handphone.
Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Kekerasan Terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.