WahanaNews.co | Polisi menyatakan pedangdut, Muhammad Ridho (MR) alias Ridho Rhoma kedapatan positif amphetamine.
Status itu diketahui di tengah
penangkapan Ridho terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
Empat dari 10 Pelaku Pemerkosa Mahasiswi Diciduk Tim Opsnal Polsek Patumbak
Kendati begitu, Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, belum
menjelaskan detail kronologi penindakan tersebut.
"Pokoknya diamankan terkait
narkoba, positif dia amphetamine," kata Yusri, saat
dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/2/2021).
Yusri hanya mengatakan, Ridho Rhoma ditangkap di rumah.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Sopir Truk Maut di Simalungun Positif Konsumsi Narkoba
"Benar, MR diamankan. (Terkait)
Narkoba," tutur dia.
Dia pun belum dapat mengungkapkan
lebih lanjut terkait tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan yang dilakukan
aparat kepolisian terhadap penyanyi kenamaan tersebut.
Adapun amphetamine juga disebut Alfa-Metil-Fenetilamina,
beta-fenil-isopropilamina, atau benzedrin.
Obat ini hanya dapat diperoleh dengan
resep dokter.
Nama generik atau turunan dari amfetamin adalah D-pseudo epinefrin dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang
sumbatan hidung (dekongestan).
Bentuknya berupa bubuk warna putih dan
keabu-abuan.
Ada dua jenis amphetamine, yaitu MDMA (Metil
Dioksi Metamfetamin) dan metamfetamin.
MDMA biasa dikenal dengan nama
ekstasi. Sedangkan metamfetamin
memiliki nama lain sabu, SS, ice.
Metaphetamine bekerja lebih
lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat.
Penggunaan amphetamine bisa dilakukan secara
diminum (pil), dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya
dihisap melalui hidung (kristal), atau dibakar dengan memakai botol kaca yang
dirancang khusus, yang diberi nama bong.
Amphetamine dalam bentuk
kristal dapat juga dilarutkan melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena). [qnt]