WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang anggota polisi, Brigadir Muhammad Nurhadi, ditemukan tewas di kolam renang sebuah penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada 16 April 2025 lalu.
Awalnya kematian Nurhadi dilaporkan oleh dua atasan langsungnya, Kompol I Made Yogi Putusan Utama dan Ipda Aris Candra.
Baca Juga:
Lepas Kirab Kenderaan Peringatan Harganas ke-32, Ini Kata Wabup Dairi
Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa keduanya justru menjadi tersangka dalam kasus yang diduga kuat melibatkan tindak kekerasan.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kompol Yogi dan Ipda Aris sebagai tersangka pada 17 Mei 2025, usai dilakukan ekshumasi terhadap jasad Nurhadi pada 1 Mei 2025.
Ekshumasi dilakukan karena keluarga korban mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan kematian, terutama setelah melihat luka lebam di wajah dan tubuh Nurhadi.
Baca Juga:
Tanpa Nama Jokowi, Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketum PSI Via E-Voting 12–18 Juli
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan bahwa dari hasil ekshumasi, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
"Ada ditemukan tanda-tanda kekerasan," kata Syarif, Rabu (25/6/2025).
Kepolisian kemudian menjerat kedua perwira itu dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.