WahanaNews.co | Polisi tetapkan MR (42) sebagai tersangka karena tega membakar mantan istri, D (38), di Penjaringan, Jakut.
MR melakukan aksinya dengan melemparkan bom molotov ke arah korban yang sedang berduaan dengan teman dekat berinisial S (39).
Baca Juga:
Pengemudi Tewas Saat Berkendara di Jalan Layang Jelambar, Polisi Ungkap Kronologinya
Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby mengungkapkan peristiwa ngeri itu terjadi pada Rabu (4/1) malam.
MR mengaku cemburu melihat mantan istri berduaan dengan korban S.
"Pelaku (MR) cemburu dan kesal kepada korban (D) yang menjadi mantan istri pelaku, menjalin asmara dengan korban (S)," kata Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby saat jumpa pers, Senin (9/1/2023).
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Nias Barat Lakukan Penjaringan dan Seleksi Kepala Sekolah
Cemburu Lihat Mantan Istri Berduaan
Bermula ketika korban D dan S sedang duduk di tempat mi ayam di Jalan Jelambar Aladin, Jakarta Utara. MR, yang merupakan kernet angkot, melintas dan melihat mantan istrinya berduaan.
Kesal melihat keduanya bersama, MR memutuskan berhenti di tempat bensin untuk melakukan perbuatan jahat tersebut.