WahanaNews.co, Jakarta - Pria berinisial JB (30) yang merupakan pelatih futsal di Karangbahagia, Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli tiga anak perempuan. Para korban merupakan murid di klub futsal yang ia bina.
"Ada tiga korban, inisial S (12), I (12) sama D (14). Mereka (korban) bertiga anggota club bola dari tim futsal di sana, club bola cewek," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/10).
Baca Juga:
Diduga Alami Kekerasan Seksual, Santri Ponpes di Bantaeng Gantung Diri
Ngurah menjelaskan aksi bejat pelaku tersebut terungkap usai salah satu orang tua korban melapor ke Polres Metro Bekasi. Korban mengadu karena merasa takut karena diancam oleh pelaku.
"Setelah diputuskan dia cerita ke ibunya, dia diperlakukan tidak senonoh dan diancam-ancam videonya tersebar. Karena dia takut setelah putus videonya disebar," jelasnya.
Ia menyebut JB berulang kali melakukan aksi bejat terhadap para korban dengan berbagai alasan. Salah satunya, dengan mengancam mengeluarkan korban dari tim futsal apabila tidak mengikuti keinginannya.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
"Salah satu korban, dia anggota yang bermasalah. Pelaku bilang, 'ya sudah kamu enggak akan saya keluarkan dari tim, tapi kamu nurut sama saya'," tuturnya.
Korban yang merasa takut karena diancam akhirnya terpaksa mengikuti perintah pelaku. Ngurah menyebut pelaku juga merekam secara diam-diam perbuatan tak senonohnya untuk jadi ancaman kepada korban.
Modus lain yang dipakai pelaku yaitu berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk menaruh baju di ruangan. Kemudian, terjadi tindakan asusila terhadap korban.
"Ada lagi korban yang ketiga, 'ini kamu tolong bantu abang dong taro baju di atas, di ruangan abang'. Sampai di ruangan situ langsung dilecehkan dan direkam. Jadi, berikutnya lagi dia ditakut-takuti dengan itu," tuturnya.
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. JB juga langsung ditahan.
JB dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]