WahanaNews.co | Polda
Metro Jaya membekuk dua pria dengan inisial U (37) dan HS (29) yang diguga
pelaku penipuan melalui pesan singkat (SMS).
Baca Juga:
Telanjur Download APK di HP? Lakukan Langkah Ini untuk Amankan Rekening
"Mereka melakukan penipuan dan penggelapan melalui via
SMS. Modusnya mereka menawarkan adanya undian harapan," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin
(1/3/2021).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengirimkan pesan
secara acak bahwa penerima pesan memenangkan undian. Para pelaku pun meminta
korban yang terpedaya untuk mengklik tautan yang telah dilampirkan.
Pelaku lalu menjelaskan cara calon korban mendapatkan hadiah
yang telah dijanjikan. Salah satunya, kata Yusri, dengan mentransfer sejumlah
uang.
Baca Juga:
Ini Aplikasi untuk Cek Nomor Tidak Dikenal
"Terakhir ini ada mentransfer uang Rp 300 ribu. Setelah
itu dia mainkan lagi sampai orang terpengaruh untuk mentransfer lagi lebih dari
itu. Begitu modusnya," beber Yusri.
Yusri mengatakan para pelaku tidak menyasar golongan
tertentu sebagai korban. Pesan modus undian harapan itu dikirim secara acak ke
banyak nomor.
Biasanya orang tidak percaya, saat ini orang tidak percaya
lagi, tapi kenyataannya masih ada saja korban yang bisa percaya, kemudian
mengikuti apa petunjuk yang dia (tersangka) keluarkan yang terakhir adalah
mentransfer," tambahnya.
Kedua pelaku mengaku baru menjalankan aksinya sebanyak dua
kali. Polisi masih terus menggali keterangan dari para pelaku tersebut.
Namun, dari dua kali aksinya itu, pelaku mengaku mampu
meraup keuntungan sebanyak Rp 200 juta per bulan.
"Kalau pengakuannya baru satu atau dua kali, tapi
keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp200 juta per bulan, dengan cara
menipu random seperti ini," tutur Yusri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, Pasal 3 UU RI
Nomor 8 tentang TPPU, dan atau UU RI Nomor 11 tentang ITE dan atau Pasal 5 UU
Nomor 8 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [qnt]