WahanaNews.co, Jakarta - Hati-hati terhadap penipuan yang terjadi di WhatsApp dengan menggunakan modus seperti surat tilang elektronik, undangan pernikahan, atau reuni alumni.
Para penipu akan mengirimkan kepada korban berkas APK.
Baca Juga:
Bisa Sematkan Pesan Penting di Chat, WhatsApp Luncurkan Fitur Baru
Penting untuk diingat bahwa kode pembayaran denda Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak akan dikirimkan melalui WhatsApp, tetapi biasanya akan diterima melalui SMS dan berasal dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dalam cara penipuan lain yang melibatkan pengiriman berkas APK, para penipu akan mendesak korban untuk mengunduh berkas berbahaya tersebut.
Oleh karena itu, sangat penting untuk tidak mengklik atau mengunduh berkas APK semacam itu.
Baca Juga:
Cara Sembunyikan Pesan WhatsApp dengan Kode Rahasia
Namun, jika Anda telah menginstal berkas APK yang tidak dikenal, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menyarankan tindakan berikut: jika Anda baru saja mengunduh berkas tersebut dan waktu yang berlalu belum lama, kurang dari satu menit, yang terbaik adalah mengaktifkan Mode Pesawat (Airplane Mode).
Tindakan ini dilakukan agar pesan teks tidak masuk dan tidak dapat diakses. Setelah itu, Anda dapat memeriksa aplikasi apa yang baru saja Anda instal dan segera menghapusnya jika terdeteksi sebagai aplikasi berbahaya.
Lalu periksa aplikasi apa saja yang memiliki hak untuk membaca dan mem-forward SMS, kemudian nonaktifkan aplikasi tersebut.