WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan pria berinisial OS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi pengambilan barang bukti korban robot trading Fahrenheit. OS diketahui merupakan kuasa hukum para korban dalam kasus ini.
"Hari ini, penyidik menetapkan tersangka baru, yaitu OS selaku kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit. OS telah diperiksa, dan dari hasil penyelidikan ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan pers pada Jumat (28/2/2025).
Baca Juga:
Kejati Kalsel Kawal Pengembangan Kawasan Pertanian untuk Mencapai Ketahanan Pangan
Saat ini, OS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kronologi Kasus
Menurut Syahron, kasus ini bermula pada 23 Desember 2023 saat eksekusi pengembalian barang bukti senilai sekitar Rp 61,4 miliar dilakukan. OS bersama rekannya, BG—yang juga merupakan pengacara korban—diduga membujuk seorang jaksa berinisial AZ dari Kejari Landak, Kalimantan Barat, untuk menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar.
Baca Juga:
Kejati Jakarta Periksa Tiga Saksi Kasus SPJ Fiktif di Disbud DKI
Namun, alih-alih mengembalikan seluruh dana kepada para korban, OS dan BG diduga bekerja sama dengan AZ untuk hanya mengembalikan Rp 38,2 miliar.
Sisanya, sebesar Rp 23,2 miliar, diduga dibagi-bagikan kepada jaksa AZ serta dua kuasa hukum korban, yakni OS dan BG.
"Seharusnya, uang tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh BG dan OS. Namun, kedua kuasa hukum tersebut malah bersekongkol dengan jaksa berinisial AZ, sehingga hanya sebagian dana yang dikembalikan," ungkap Syahron.